Minggu, 17 Desember 2017

PANCASILA MEMBANGUN MORAL MASYARAKAT



MAKALAH
PERAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN MORAL MASYARAKAT YANG BERPENDIDIKAN
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Pacasila Dan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Drs. Edy Yusuf NSS, Msi. MM




Disusun oleh :
MUHAMMAD ICHWANNUDIN
17104090052

                        JURUSAN MANAGEMEN PENDIDIKA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
            Alhamdulillahirobbil ‘alamiin, segala puji bagi Allah SWT., atas limpahan hidayah serta inayah-Nya sehingga penulisan makalah dengan judul “PERAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN MORAL MASYARAKAT YANG BERPENDIDIKAN” selesai dituliskan.
Butiran sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda rasul Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang sperti sekarang ini.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas ujian akhir semester (UAS) mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh bpk Drs. Edy Yusuf NSS, M.Si. MM sebagai dosen pengampu penulis. Dengan adanya malah ini mahasiswa diharapkan dapat mengetahui apa saja peran pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk membangun moral kehidupan masyarakat yang berpendidikan, berbangsa dan bernegara. Di dalam Makalah ini mahasiswa juga dapat mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pencasila dan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
Semoga dengan adanya makalah ini mahasiswa dapat mengambil manfaat, mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam penulisan. Saya ucapkan banyak terimakasih atas segala saran dan masukan yang diberikan  oleh pembaca.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.


Yogyakarta, 16 Desember 2017


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Aktualisasi Pancasila harus mulai digaungkan mulai dari berbagai lingkungan pendidikan. Baik itu di keluarga sebagai pendidikan informal, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, maupun dalam masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal. Kesemua ranah pendidikan tersebut harus melekat dengan nilai- nilai Pancasila.
Pertama, dalam lembaga pendidikan informal seperti keluarga. Keluarga merupakan jenjang pendidikan yang pertama dan utama bagi anak. Ini berarti, bagaimana karakter anak berkembang nantinya bergantung dari pola asuh yang diterapkan di rumah.
Kedua, dalam ranah lembaga pendidikan formal atau sekolah, peran seorang guru sangat urgen dalam membentuk karakter siswanya. Para guru yang merupakan orangtua kedua siswa di sekolah, perlu senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya.

RUMUSAN MASALAH

1.      Penjabaran tiap-tiap sila pancasila
2.      Pancasila membangun masyarakat yang berbangsa dan bernegara
3.      Pancaila sebagai pedoman pelaksanaan sistem pembaharuan pedidikan
4.      Penerapan nilai-nilai pancasila dalam moral masyarakat
5.      Pentingnya peranan pendidikan pancasila dalam membangun generasi bangsa  yang cerdas dan bermoral
BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENJABARAN TIAP-TIAP NILAI PANCASILA
Informasi tentang nilai-nilai Pancasila bisa kita temukan diberbagai media, baik itu dari buku-buku sekolah maupun dari media-media sosial nan jumlahnya mencapai ribuan. Dalam hal ini aku akan coba menjelaskan tentang nilai-nilai pancasila dalam perspektif aku sebagai warga negara Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara nan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ke manusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia[1]."
Dalam perkembangannya sejak proklamasi 17 Agustus sampai dengan dipenghujung abad ke-20 ini, Rakyat Indonesia telah mengalami berbagai macam peristiwa yang mengancam keutuhan negara.
Untuk itulah diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dari segenap warga Indonesia yang konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang telah diatur secara tegas dan terperinci dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa, Pancasila merupakan dasar masyarakat Indonesia dalam berpikir dan bertindak, serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa secara utuh.
Perlu kiranya kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia buat merefresh kembali pengayoman terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah dikemukakan oleh para pendiri negara ini diawal kemerdekaan.
a.      Pengertian Pancasila
Ada beberapa aspek pengertian yang dapat kita ambil buat memaknai nilai-nilai dalam setiap sila dari Pancasila sebagai dasar negara. Berikut ini beberapa aspek pengertian Pancasila, yaitu:
Pengertian Pancasila dari aspek ajaran agama eksklusif (dalam hal ini ajaran agama Budha).
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dalam Agama Budha yang artinya buat mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:
1)      Jangan mencabut nyawa makhluk hayati yang berarti kita sebagai manusia dilarang membunuh.
2)      Jangan mengambil barang orang lain yang berarti kita sebagai manusia dilarang mencuri atau mengambil yang bukan hak kita.
3)      Jangan berhubungan kelamin yang berarti menyangkut moral kita sebagai manusia yang dilarang berzina atau bersetubuh badan dengan yang bukan istri.
4)      Jangan berkata palsu yang berarti kita sebagai manusia dilarang berbohong atau berdusta dan diharuskan selalu berkata jujur dan amanah.
5)      Jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran yang berarti kita sebagai manusia dilarang meminum minuman keras yang dapat menyebabkan mabuk sehingga terganggu akal dan juga pikiran.
Pengertian Pancasila dari aspek etimologis.
Pada awalnya perkataan Pancasila bisa ditemukan dalam kamus perpustakaan Agama Buddha yaitu tepatnya dalam Kitab Tripitaka. Dimana dalam ajaran buddha tersebut dijelaskan bahwa agama Budha menyimpan suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana atau surga melalui Pancasila yang isinya 5 dasar atau ajaran seperti yang telah ditulis di atas tadi.
Pengertian Pancasila dari aspek Historis.
Hal ini dapat kita lihat bahwa sebelum merdeka pun Pancasila sudah diucapkan oleh Presiden Soekarno. Tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Ir. Soekarno pada saat itu berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945, saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, barulah kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945[2] termasuk Pembukaannya dimana didalamnya telah terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Maka sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi kendati pun pada alinea empat Pembukaan UUD 1945 tak termuat secara inplisit istilah Pancasila, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara Republik Indonesia ialah Pancasila itu sendiri. Hal ini didadasarkan atas interprestasi atau penjabaran historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.
Pengertian Pancasila dari aspek Termitologis.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan sukses mengesahkan UUD 45 dimana di dalam bagian Pembukaan yang terdiri dari empat alinea tersebut di dalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara landasan konstitusional absah dan sahih sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
b.      Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Pancasila
Secara sederhana nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bila ditinjau secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Dalam hal ini bisa disimpulkan secara sederhana dari kacamata sebagai warga negara mengenai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila.
Ada sedikitnya empat pokok pikiran yang bilamana kita analisis makna yang terkandung di dalamnya tak lain ialah merupakan proses pembentukan kata yang menghasilkan kerangka berpikir yang baru disebut juga afiksasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Keempat pokok pikiran itu meliputi:
1)      Pokok pikiran pertama menyatakan: "bahwa negara Indonesia ialah negara persatuan, yaitu sebuah negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mengatasi segala paham golongan maupun indivualitas yang sempit". Dalam hal ini merupakan penjabaran sila ketiga dari Pancasila.
2)      Pokok pikiran kedua menyatakan: "bahwa Negara Indonesia mempunyai tujuan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan generik bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Disamping itu, negara juga punya tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban global yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Dalam hal ini merupakan penjabaran sila kelima dari Pancasila.
3)      Pokok pikiran ketiga menyatakan: "bahwa Negara Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan atas kerakyatan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara kedaulatan paling tinggi dalam setiap keputusan negara berada di tangan rakyat". Dalam hal ini sebagai penjabaran sila keempat dari Pancasila.
4)      Pokok pikiran keempat menyatakan: "bahwa negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama beserta pengikut-pengikutnya dalam pergaulan hayati bernegara". Dalam hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua dari Pancasila.
c.       Penjabaran Nilai-nilai Dalam Setiap Sila dari Pancasila
Dan pada pembahasan kita yang terakhir akan jabarkan secara rinci dari berbagai sumber yang ada tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila[3].
        I.            Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai atau makna yang terkandung dalam sila pertama ini adalah:
1)      Nilai kepercayan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
2)      Nilai saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
3)      Nilai untuk tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain
     II.            Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai atau makna yang terkandung dalam sila kedua ini adalah:
1)      Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk mengembangkan sikap tenggang rasa.
2)      Bangsa Indoensia mempunyai nilai untuk menjunjung tinggi azas kemanusiaaan.
3)      Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk berani membela kebenaran serta keadilan.
4)      Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk selalu aktif melakukan kegiatan kemanusiaan (kegiatan sosial, saling membantu sesama).
Persatuan Indonesia
Nilai atau makna yang terkandung dalam sila ketiga ini adalah:
1)      Nilai rasa cinta tanah air dan bangsa
2)      Nilai sikap rela berkorban demi negara dan bangsa
3)      Nilai keutuhan berbangsa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
  III.            Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan / Perwakilan.
Nilai atau makna yang terkandung dari sila keempat ini adalah:
1)      Bangsa Indoensia selalu Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
2)      Bangsa Indonesia tidak akan pernah memaksa kehendak kepada orang lain.
3)      Bangsa Indonesia akan selalu mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan demi keperluan atau kepentingan bersama.
  IV.            Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai atau makna yang terkandung dalam sila kelima ini adalah:
1)      Nilai menolong sesama.
2)      Nilai menghargai orang lain.
3)      Nilai menghormati hak-hak orang lain .
4)      Nilai melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan diri sendiri dan bersama.
5)      Nilai bersikap adil terhadap sesama.
2.      PANCASILA MEMBANGUN MASYARAKAT YANG BERRBANGSA DAN BERNEGARA
Di zaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan sebagian besar masyarakat Indonesia[4]. Padahal sejarah perumusan melalui proses yang sangat panjang oleh para pendri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancsila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Pancasila merupakan rangkaian dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam Pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindahkan. Dal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa ke-lima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkain urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, di mana tiap-tiap sila Pancasila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Pancasila sebagai dasar etika kehidupan berbangsa dan bernegara
Sebagaimana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai  nilai akan tetapi setiap sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia.
Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhana, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai
2)      Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan
3)      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum, hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
            Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia
2)      Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
3)      Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius  yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein[5].
            Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat[6].
Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
1)      Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
2)      Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
3)      Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
a)      Etika sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
b)      Etika pemerintahan dan politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, serta menjujunjung tinggi hak asasi manusia
c)      Etika ekonomi dan bisnis
Etika ini bertujuan agar prinsip dan prilaku ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.
.
Pancasila sebagai Solusi Problem Bangsa
Pakar etika politik Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa Pancasila dicetuskan sebagai solusi dalam menghadapi berbagai masalah bangsa yang tersirat dalam lima sila di dalamnya. Pancasila yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh besar pendiri bangsa ini merupakan pedoman yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi problem atau permasalahan bangsa. Masing-masing sila memiliki makna khusus yang sejatinya merupakan solusi pemecahan masalah bangsa ini.
Pancasila yang lebih kita kenal sebagai ideologi dan dasar negara. Dimana di dalam butir-butir Pancasila terdapat nilai-nilai yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dinilai belum diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sehingga di era reformasi ini masih banyak rakyat Indonesia  yang belum dapat merasakan makna Pancasila yang sebenarnya, yaitu menjunjung tinggi rasa keadilan, persatuan, kesatuan dan mensejahterakan rakyat[7].
Kemiskinan, pendidikan yang mahal, keadilan yang diperjual-belikan, korupsi yang merajalela serta tidak adanya kebebasan memeluk agama merupakan sedikit polemik yang dihadapi rakyat pada saat sekarang ini. Banyak kesan yang didapat rakyat dari masalah-masalah tersebut, namun mereka tidak sanggup untuk mengungapkannya. Sehingga seolah-olah rakyat tidak dapat merasakan adanya Pancasila.
Pancasila lebih sering kita dengar di dalam upacara bendera, dan dijadikan syarat pokok yang tidak boleh terlupakan didalam pelaksanaan upacara bendera. Dimana dapat kita sadari bahwa Pancasila tersebut Mengandung nilai-nilai penting, yang apabila diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat mewujudkan sebuah Negara yang berdaulat dan bermatabat, yaitu Negara yang menjunjung tinggi rasa keadilan, persatuan dan kesatuan.
Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai dan makna-makna yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari:
a.      Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b.      Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
c.       Sila Ketiga : Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau kebudayaan[8]. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
d.      Sila Keempat : Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
e.       Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia. Mengandung maksud bahwa  setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini kehidupan. mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. Penghidupan disini tidak hanya hak untuk hidup, akan tetapi juga kesetaraan dalam hal mengenyam pendidikan.

3.      PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PEMBAHARUAN PENDIDIKAN
a.      Peran Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, didalam dan diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu pengembangan pendidikan haruslah berorientasi kepada dua tujuan, yakni untuk pembinaan moral dan intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya. Intelektual tanpa moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan kepandaiannya itu untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain. Selain itu pendidikan juga suatu proses secara sadar dan terencana untuk membelajarkan peserta didik dan masyarakat dalam rangka membangun watak dan peradapan manusia yang bermartabat.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang, pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Bagaimana agar program sekolah gratis bisa efektif dan tepat sasaran untuk anak-anak miskin dan kurang mampu agar mau mengikuti program sekolah gratis dan bagaimana bentuk atau cara-cara jitu pemerintah dan pihak sekolah agar orang tua murid mau melepas anak mereka untuk bersekolah kembali. Setiap program yang dicanangkan oleh pemerintahan tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara ini, sudah pasti yaitu pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga proses pelaksanaannya harus disesuaikan dengan pancasila.
b.      Peranan Pancasila Dalam Pembangunan Pendidikan wajib belajar 9 tahun di Negara Indonesia :
1)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Peranan sila pertama dengan dunia pendidikan sangat erat kaitannya. Dalam kegiatan belajar-mengajar siswa akan diajarkan berbagai macam ilmu mulai dari penjaskes, Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan), kesenian, biologi, fisika dan lainnya salah satunya agama.Dalam pendidikan agama akan dibahas lebih dalam lagi mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing siswa[9].
Sehingga ditegaskan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi warga yang sudah berkeluarga itu mengharuskan untuk menyekolahkan anaknya. Karena sekolah sebagai salah satu sarana untuk pengembangan diri. Tetapi masih saja banyak warga Indonesia yang tidak menjalankan perintah ini dengan alasan tidak mampu dalam membiayai anaknya. Oleh sebab itu keseimbangan antara pendidikan dunia maupun agama itu sangatlah berarti dalam kehidupan setiap manusia. Sehingga dengan tolak ukur bahwa pendidikan itu sangat penting bagi suatu bangsa maka pemerintahan melaksanakan sekolah gratis wajar 9 tahun.
2)      Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pembelajaran pancasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas[10]. Dengan adanya program pemerintah yaitu program wajub belajar 9 tahun dapat memberikan pengajaran tentang makna dan dasar-dasar Pancasila.
3)      Sila Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
4)      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Seperti kita ketahui bersama Pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu Negara.
5)      Sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan mengadakan program wajib belajar 9 tahun ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan bantuan-bantuan bagi dalam bidang pendidikan, seperti memberikan BOS ( Biaya Operasional Siswa ).
c.       Peran Pancasila dalam Kehidupan di Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter[11].
Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.
Dalam kehidupan di Indonesia Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila. Pancasila berperan memberikan beberapa prinsip etis kepada ilmu, sebagai berikut:
a)      Martabat manusia sebagai pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek,riset
b)      Prinsip”tidak merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan.
c)      Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya
d)      Harus dihindari adanya monopoli perkembangan iptek
e)      Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan agamawan,yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman

4.      PENERAPAN NILAI NILAI PANCASILA DALAM MORAL MASYARAKAT
Contoh perilaku penerapan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan keluarga
Pada umumnya untuk membentuk suatu keluarga maka harus diawali dengan pernikahan, yang mana pernikahan tersebut harus sah secara agama dan sah secara hukum (dicatat oleh pemerintah). Berikut perilaku-perilaku yang menerapkan nilai-nilai pancasila dalam lingkungan keluarga:
§  Saling menghormati antar sesama anggota keluarga
§  Saling menyayangi satu sama lain (saling melindungi)
§  Sebagai orang tua harus mendidik anak-anaknya agar selalu patuh terhadap agama dan hukum
§  Sebagai orang tua juga harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya, dan memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan adat.
§  Sebagai orang tua harus mengajarkan/mendidik anak-anaknya untuk selalu berbuat kebaikan (seperti sedekah kepada orang lain, saling menghormati dll).
Contoh perilaku penerapan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat
Berikut beberapa perilaku yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang diterapkan dalam masyarakat:
§  Saling menghormati dan memberikan toleransi antar umat beragama
§  Rukun dengan tetangga yang berbeda agama. 
§  Berbuat adil kepada tetangga, tidak membeda-bedakan tetangga. 
§  Menyeimbangkan hak dan kewajiban kita di masyarakat.
§  Mematuhi norma-norma dan aturan yang berlaku di dalam masyarakat.
§  Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, ronda malam dll.
Contoh perilaku penerapan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan berbangsa dan bernegara
§  Tertib, taat dan patuh pada aturan yang berlaku di negara tersebut (tertib lalu lintas)
§  Memelihara dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan atau pencemaran lingkungan
§  Jika ada pemilihan umum, kita harus ikut serta (berpartisipasi) dalam pemilihan dan turut mensukseskan pemilu
§  Mendukung dan ikut serta mensukseskan program-program pemerintah
§  Melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila ada tindak kejahatan, atau yang lainnya
Sikap positif yang dilakukan olah rakyat Indonesia terhadap nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila terlihat di dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara RI. Pancasila ini merupakan ideologi, pandangan hidup bangsa dan dasar negara Kesatuan Republik Indonesia yang benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan salah satu sarana dalam memecahkan/mengatasi suatu masalah yang dihadapi oleh bangsa kita ini. Pancasila juga menjadi pedoman pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita.

5.      PENTINGNYA PERANAN PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN GENERASI BANGSA YANG CERDAS DAN BERMORAL
Eksistensi sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana bangsa itu mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan peradaban dunia. Peradaban yang maju adalah produk dari bangsa yang maju, yang didalamnya terdapat masyarakat yang memiliki pola pikir dan perilaku yang maju pula.
Sebuah bangsa bisa disebut sebagai bangsa yang maju dan kuat apabila nilai-nilai dasar yang menjadi pedomannya benar-benar termanifestasi dalam perilaku sehari-hari. Sehingga dalam kehidupan berbangsa tidak ada lagi perilaku penyimpangan, penyelewengan, penjajahan, diskriminasi dan perilaku-perilaku negatif lainnya.
Namun, dewasa ini bangsa Indonesia seolah sedang berada pada posisi yang sangat rapuh. Berbagai permasalahan kian menjamur mengotori bangsa ini. Hampir disetiap lini dan sektor kehidupan tidak luput dari permasalahan. Yang kesemuanya itu sudah berada pada kondisi yang sangat kronis.
Pancasila merupakan sebuah rumusan yang diambil dari nilai-nilai kebaikan serta kemanusiaan universal. Pancasila tidak memihak pada salah satu agama atau suku tertentu. Didalamnya terdapat nilai-nilai yang mampu diterima oleh semua lapisan masyarakat.
Moral dan etika adalah hal yang sangat krusial. Keberadaannya menjadi penentu baik atau buruk sebuah bangsa. Jika moral dan etika masyarakatnya rusak, maka rusak pula kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Begitu juga sebaliknya.Peran moral dan etika dalam pembangunan bangsa bagaikan peran hati bagi diri manusia. Jika hati rusak maka rusak seluruhnya.
Untuk itu, agar bangsa ini terlepas dari belenggu-belenggu ketidakadilan, korupsi, dan perilaku tidak terpuji lainnya. Maka pembanguan moral dan etika pancasila harus selalu dioptimalkan. Karena tidak mungkin mampu mewujudkan bangsa yang beradab jika moral dan etika masyarakatnya rusak
Pendidikan moral dalam pembelajaran pkn itu sangat penting karena dengan adanya pendidikan moral ini akan membentuk sebuah karakter yang baik dalam kepribadian mahasiswa ataupun siswa. Pendidikan yang memberikan ilmu perngetahuan mengenai pendidikan moralbagaimana bertingkah laku yang baik sesuai dengan norma-norma yangberlaku misalnya : norma hukum : kita harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, harus mematuhi perarturan hukum yang ada, norma kesopanan : kita harus bersikap sopan dengan orang yang lebih tuadan juga norma kesusilaan misalnya mencium tangan orang tua pada saat kita akan berpamitan .Dengan adanya penerapan pendidikan moral tersebut akan membantu para orang tua dalam membentuk karakter yang baik .
Pendidikan moralitu sendiri mengajarkan tentang perbuatan baik dan perbuatan yang buruk dilakukan seseorang.Bahwa pendidikan moral merupakan aspek penting sumber daya manusia . Seseorang yang mempunyai intelektual yang tinggi bisa saja tidak dapat berguna. Sementara itu , dalam kenyataan sosial menunjukkan bahwa semakin maraknya kasus pelanggaran pelanggaran moral yang dilakukan oleh peserta didik. Permasalahan moral yang terjadi di indonesia tidak boleh di biarkan begitu karena apabila dibiarkan begitu akan berdampak pada kemorosotan moral bangsa , hilangnya jati diri bangsa. Pendidikan moral harus lebih di terapkan lagi di dalam dunia pendidikan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam program pembangunan nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan produk pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu negara.
            Oleh karena itu pendidikan sangat diharuskan sekali karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk diri sendiri, orang lain maupun negara. Untuk diri sendiri keuntungan yang didapat  adalah ilmu, untuk orang lain kita bisa mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang masih awam dan untuk negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama baik negara kita di dunia internasional.
            Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem pendidikan memiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Dan juga pancasila menjadi pedoman dalam pemerintahan di Indonesia, untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Sehingga perkembangan dalam segala aspek dapat berjalan dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan pancasila. Yogyakarta. UNY press
Wahjono, Padmo. 1993. Bahan-Bahan Pedoman Penghayatan Dan Pengalaman Pancasila. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Zubaidi, H. Achmad, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: paradigma.
Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, Pancasila : Sumber Inspirasi, Visi Dan Agenda Aksi Reformasi, Makalah Diskusi Panel “Pancasila Dalam Perspektif Reformasi”, Pusat Studi Pancasila UGM, 15 Juni 1998, Yogyakarta.
Poespowardoyo, Soeryanto, Dalam Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Budaya Bangsa: Local Genius, Pustaka Jaya, Jakarta.
Baut Paul. S. & Beny, Hartaman, 1998, Kompilasi Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.
Ismaun, 1975. Problematika Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia CV. Yulianti, Bandung.
Kaelan, 1996, “Hakikiat Sila-Sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedi Pancasila Pariata Westra (Ed). Penerbit BPA, Yogyakarta


[1] Yamin Muhammad, 1999. Pendidikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Siguntang: Jakarta
[2] Yamin Muhammad, 1995. Proklamasi Dan Konstitusi Republik Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta
[3] Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila Dan Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Kita Dewasa Ini Suatu Makalah Seminar Di Fakultas Filsafat UGM.
[4] Rasyid, Ryaas. 1997. “Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat Kewarganegaraan”, Dalam Jurnal Ilmu Politik No. 17 Aipi  Kerjasama Dengan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
[5] Das sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das ollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi.
[6] Mahfud. MD, 1999. “Pancasila Sebagai Paradigm Pembaharuan Hukum”, Dalam Jurnal Filsafat Pancasila Universtas Gajah Mada
[7] Attami, A Hamid S. 1991. “Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia”, dalam Oetoyo Oesman dan Alfian, Pacasila Ideologi, BP 7 pusat, Jakarta
[8] Darmodiharjo Dardji, 1996. “Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Penerbit Rajawali, Jakarta
[9]Hardowirogo Marbangan, 1997. “Hak-Hak Asai Manusia Dalam Mekanisme- Mekanisme Perintis, Nasional, Regiona”l, Patma: Bandung
[10] A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Jakarta; Kanisisus Yogyakarta Dan BPK Gunung Mulia, 1997)
[11] Rusdi Syahra, Krisis Moral: Determinan, Implikasi, Dan Strategi Pemecahan Masalahnya, Makalah Pada Seminar Sehari, “Kepemimpinan Dan Moralitas Bangsa Dalam Era Reformasi”, Yang Diadakan Oleh Yayasan Perempuan Peduli Bangsa Bekerjasama Dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan  Dan Kebudayaan-LPP, 13 Juni 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Buku Pengetahuan: Ibn Ajurrum wa Afkaruhu fi Ta'limi al Nahwi dan Ringkasan Nahwu Sharaf

REVIEW BUKU PENGETAHUAN Oleh : Ikhwandin   PENDAHULUAN A.     IDENTITAS BUKU Buku Satu Judul buku              ...