MAKALAH
PERAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN MORAL MASYARAKAT YANG BERPENDIDIKAN
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata
Kuliah Pacasila Dan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Drs. Edy Yusuf NSS, Msi. MM
Disusun oleh :
MUHAMMAD ICHWANNUDIN
17104090052
JURUSAN
MANAGEMEN PENDIDIKA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warohmatulloh wabarokatuh.
Alhamdulillahirobbil ‘alamiin,
segala puji bagi Allah SWT., atas limpahan hidayah serta inayah-Nya sehingga
penulisan makalah dengan judul “PERAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN MORAL
MASYARAKAT YANG BERPENDIDIKAN” selesai dituliskan.
Butiran sholawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda rasul Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umatnya
dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang sperti sekarang ini.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas
ujian akhir semester (UAS) mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan yang telah diberikan oleh bpk Drs. Edy Yusuf NSS, M.Si. MM sebagai
dosen pengampu penulis. Dengan adanya malah ini mahasiswa diharapkan dapat
mengetahui apa saja peran pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
untuk membangun moral kehidupan masyarakat yang berpendidikan, berbangsa dan
bernegara. Di dalam Makalah ini mahasiswa juga dapat mengetahui nilai-nilai
yang terkandung dalam setiap sila pencasila dan penerapan nilai-nilai tersebut
dalam kehidupan bermasyarakat.
Semoga dengan adanya makalah ini mahasiswa
dapat mengambil manfaat, mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam
penulisan. Saya ucapkan banyak terimakasih atas segala saran dan masukan yang
diberikan oleh pembaca.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
|
Yogyakarta, 16 Desember 2017
Penulis
|
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Aktualisasi
Pancasila harus mulai digaungkan mulai dari berbagai lingkungan pendidikan.
Baik itu di keluarga sebagai pendidikan informal, sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal, maupun dalam masyarakat sebagai lembaga pendidikan non
formal. Kesemua ranah pendidikan tersebut harus melekat dengan nilai- nilai
Pancasila.
Pertama,
dalam lembaga pendidikan informal seperti keluarga. Keluarga merupakan jenjang
pendidikan yang pertama dan utama bagi anak. Ini berarti, bagaimana karakter
anak berkembang nantinya bergantung dari pola asuh yang diterapkan di rumah.
Kedua,
dalam ranah lembaga pendidikan formal atau sekolah, peran seorang guru
sangat urgen dalam membentuk karakter siswanya. Para guru yang
merupakan orangtua kedua siswa di sekolah, perlu senantiasa mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Penjabaran tiap-tiap sila pancasila
2.
Pancasila membangun masyarakat yang berbangsa
dan bernegara
3.
Pancaila sebagai pedoman pelaksanaan sistem
pembaharuan pedidikan
4.
Penerapan nilai-nilai pancasila dalam moral
masyarakat
5.
Pentingnya peranan pendidikan pancasila dalam
membangun generasi bangsa yang cerdas
dan bermoral
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENJABARAN TIAP-TIAP
NILAI PANCASILA
Informasi tentang nilai-nilai
Pancasila bisa kita temukan diberbagai media, baik itu dari buku-buku
sekolah maupun dari media-media sosial nan jumlahnya mencapai ribuan. Dalam hal
ini aku akan coba menjelaskan tentang nilai-nilai pancasila dalam perspektif
aku sebagai warga negara Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa, "Negara Kesatuan Republik
Indonesia ialah negara nan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, ke manusiaan
yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia[1]."
Dalam perkembangannya sejak proklamasi 17
Agustus sampai dengan dipenghujung abad ke-20 ini, Rakyat Indonesia telah
mengalami berbagai macam peristiwa yang mengancam
keutuhan negara.
Untuk itulah diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat dari
segenap warga Indonesia yang konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang telah diatur
secara tegas dan terperinci dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa,
Pancasila merupakan dasar masyarakat Indonesia dalam berpikir dan bertindak,
serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa secara utuh.
Perlu kiranya kita semua sebagai bagian dari
bangsa Indonesia buat merefresh kembali pengayoman terhadap nilai-nilai
Pancasila yang telah dikemukakan oleh para pendiri negara ini diawal
kemerdekaan.
a.
Pengertian Pancasila
Ada
beberapa aspek pengertian yang dapat kita
ambil buat memaknai nilai-nilai dalam setiap sila dari Pancasila sebagai dasar
negara. Berikut ini beberapa aspek pengertian Pancasila, yaitu:
Pengertian
Pancasila dari aspek ajaran agama eksklusif (dalam hal ini ajaran agama Budha).
Kata
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dalam Agama Budha yang
artinya buat mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:
1)
Jangan
mencabut nyawa makhluk hayati yang berarti kita
sebagai manusia dilarang membunuh.
2)
Jangan
mengambil barang orang lain yang berarti kita
sebagai manusia dilarang mencuri atau mengambil yang
bukan hak kita.
3)
Jangan
berhubungan kelamin yang berarti
menyangkut moral kita sebagai manusia yang dilarang berzina atau
bersetubuh badan dengan yang bukan istri.
4)
Jangan
berkata palsu yang berarti kita sebagai manusia dilarang
berbohong atau berdusta dan diharuskan selalu berkata jujur dan amanah.
5)
Jangan
meminum minuman yang menghilangkan
pikiran yang berarti kita sebagai manusia dilarang meminum
minuman keras yang dapat menyebabkan mabuk sehingga terganggu
akal dan juga pikiran.
Pengertian Pancasila dari aspek etimologis.
Pada awalnya perkataan Pancasila bisa ditemukan
dalam kamus perpustakaan Agama Buddha yaitu tepatnya dalam Kitab Tripitaka.
Dimana dalam ajaran buddha tersebut dijelaskan bahwa agama Budha menyimpan
suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana atau surga melalui Pancasila yang
isinya 5 dasar atau ajaran seperti yang telah ditulis di atas tadi.
Pengertian Pancasila dari aspek Historis.
Hal ini dapat kita lihat bahwa sebelum merdeka
pun Pancasila sudah diucapkan oleh Presiden Soekarno. Tepatnya pada
tanggal 1 Juni 1945. Ir. Soekarno pada saat itu berpidato tanpa teks mengenai
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Hingga pada
tanggal 17 Agustus 1945, saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, barulah
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945[2]
termasuk Pembukaannya dimana didalamnya telah terdapat rumusan 5 Prinsip
sebagai Dasar Negara yang diberi nama
Pancasila. Maka sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum.
Jadi kendati pun pada alinea empat Pembukaan
UUD 1945 tak termuat secara inplisit istilah Pancasila, namun yang
dimaksud dengan Dasar Negara Republik Indonesia ialah Pancasila itu sendiri.
Hal ini didadasarkan atas interprestasi atau penjabaran historis terutama dalam
rangka pembentukan rumusan dasar negara.
Pengertian Pancasila dari aspek Termitologis.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk
melengkapi alat-alat perlengkapan negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945 dan sukses mengesahkan UUD 45 dimana di dalam bagian
Pembukaan yang terdiri dari empat alinea tersebut di dalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara landasan konstitusional absah dan sahih sebagai dasar
negara Republik Indonesia yang disahkan oleh
PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
b.
Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Pancasila
Secara
sederhana nilai-nilai Pancasila yang
terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bila ditinjau secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental.
Dalam hal ini bisa disimpulkan
secara sederhana dari kacamata sebagai warga negara mengenai pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila.
Ada sedikitnya empat pokok pikiran yang
bilamana kita analisis makna yang terkandung di dalamnya tak lain ialah
merupakan proses pembentukan kata yang menghasilkan kerangka berpikir yang baru
disebut juga afiksasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Keempat
pokok pikiran itu meliputi:
1)
Pokok
pikiran pertama menyatakan: "bahwa negara Indonesia ialah negara
persatuan, yaitu sebuah negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mengatasi segala paham
golongan maupun indivualitas yang sempit".
Dalam hal ini merupakan penjabaran sila ketiga dari Pancasila.
2)
Pokok
pikiran kedua menyatakan: "bahwa Negara Indonesia mempunyai tujuan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti
negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan generik bagi seluruh warga negara
tanpa terkecuali. Disamping itu, negara juga punya tanggung jawab
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban global yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Dalam hal ini merupakan
penjabaran sila kelima dari Pancasila.
3)
Pokok
pikiran ketiga menyatakan: "bahwa Negara Indonesia berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan atas kerakyatan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini
menunjukkan bahwa Negara kedaulatan paling tinggi dalam setiap keputusan negara
berada di tangan rakyat". Dalam hal ini sebagai penjabaran sila keempat
dari Pancasila.
4)
Pokok
pikiran keempat menyatakan: "bahwa negara Indonesia berdasarkan atas
ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Hal ini mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi
keberadaban semua agama beserta pengikut-pengikutnya dalam pergaulan hayati bernegara".
Dalam hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua dari Pancasila.
c.
Penjabaran Nilai-nilai Dalam Setiap Sila dari
Pancasila
Dan
pada pembahasan kita yang terakhir akan
jabarkan secara rinci dari berbagai sumber yang
ada tentang nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila[3].
I.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Nilai atau makna yang
terkandung dalam sila pertama ini adalah:
1)
Nilai
kepercayan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
2)
Nilai
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing
3)
Nilai
untuk tidak memaksakan
suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain
II.
Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
Nilai atau makna yang
terkandung dalam sila kedua ini adalah:
1)
Bangsa
Indonesia mempunyai nilai untuk mengembangkan
sikap tenggang rasa.
2)
Bangsa
Indoensia mempunyai nilai untuk
menjunjung tinggi azas kemanusiaaan.
3)
Bangsa
Indonesia mempunyai nilai untuk berani membela
kebenaran serta keadilan.
4)
Bangsa
Indonesia mempunyai nilai untuk selalu aktif
melakukan kegiatan kemanusiaan (kegiatan
sosial, saling membantu
sesama).
Persatuan Indonesia
Nilai atau makna yang
terkandung dalam sila ketiga ini adalah:
1)
Nilai
rasa cinta tanah air dan bangsa
2)
Nilai
sikap rela berkorban demi negara dan bangsa
3)
Nilai
keutuhan berbangsa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
III.
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan
/ Perwakilan.
Nilai atau makna yang
terkandung dari sila keempat ini adalah:
1)
Bangsa
Indoensia selalu Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
2)
Bangsa
Indonesia tidak akan pernah memaksa kehendak kepada orang
lain.
3)
Bangsa
Indonesia akan selalu mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan
demi keperluan atau kepentingan bersama.
IV.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai atau makna yang
terkandung dalam sila kelima ini adalah:
1)
Nilai
menolong sesama.
2)
Nilai
menghargai orang lain.
3)
Nilai
menghormati hak-hak orang lain .
4)
Nilai
melakukan pekerjaan yang berguna bagi
kepentingan diri sendiri dan bersama.
5)
Nilai
bersikap adil terhadap sesama.
2.
PANCASILA MEMBANGUN
MASYARAKAT YANG BERRBANGSA DAN BERNEGARA
Di zaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan
sebagian besar masyarakat Indonesia[4].
Padahal sejarah perumusan melalui proses yang sangat panjang oleh para pendri
negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan
amanat para pendiri negara yaitu pancsila yang termaktub dalam pembukaan UUD
1945 alenia ke-4. Pancasila merupakan rangkaian dan kebulatan yang tidak
terpisahkan karena setiap sila dalam Pancasila mengandung empat sila lainnya
dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya
atau dipindahkan. Dal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat
sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa ke-lima sila Pancasila itu menunjukan
suatu rangkain urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, di mana tiap-tiap sila
Pancasila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu
sehingga tidak dapat dipindahkan.
Pancasila sebagai dasar etika kehidupan berbangsa dan
bernegara
Sebagaimana dipahami bahwa sila-sila Pancasila
adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai
akan tetapi setiap sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara
sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh
karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam
pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai
religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar
Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat
Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang
merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan
kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika.
Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila
dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu
secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak
pelaksanaan tertib hukum di Indonesia.
Bagaimanapun baiknya suatu peraturan
perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam
pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscaya hukum tidak akan
mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara
kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif.
Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat
diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika
suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhana,
berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara
tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila
pancasila.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Rumusan dari sila-sila
pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan
adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai
2) Inti
nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan
3) Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum
positif di Indonesia.
Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib
hukum, hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka
secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada
kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan
pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No.
IX/MPR/1978.
Sebaliknya
nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Nilai-nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa
kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian
kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia
2) Nilai-nilai
pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai
kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara
3) Nilai-nilai
pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai
religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa
Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia
menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam
kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain
bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan
yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein[5].
Di
era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan
berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal
ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran
nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah
laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang
sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat[6].
Etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
1) Memberikan
landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan
kebangsaan dalam berbagai aspek
2) Menentukan
pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
3)
Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan
nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat.
Etika
kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
a) Etika
sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu
juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan
semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
b) Etika
pemerintahan dan politik
Etika ini dimaksudkan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan
suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab,
tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
serta menjujunjung tinggi hak asasi manusia
c) Etika
ekonomi dan bisnis
Etika ini bertujuan agar prinsip
dan prilaku ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang
ekonomi dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.
.
Pancasila sebagai Solusi Problem Bangsa
Pakar etika politik Franz Magnis
Suseno mengatakan bahwa Pancasila dicetuskan sebagai solusi dalam menghadapi
berbagai masalah bangsa yang tersirat dalam lima sila di dalamnya. Pancasila
yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh besar pendiri bangsa ini merupakan pedoman
yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi problem atau permasalahan bangsa.
Masing-masing sila memiliki makna khusus yang sejatinya merupakan solusi
pemecahan masalah bangsa ini.
Pancasila yang lebih kita kenal
sebagai ideologi dan dasar negara. Dimana di dalam butir-butir Pancasila
terdapat nilai-nilai yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dinilai belum
diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sehingga di era
reformasi ini masih banyak rakyat Indonesia yang belum dapat
merasakan makna Pancasila yang sebenarnya, yaitu menjunjung tinggi rasa
keadilan, persatuan, kesatuan dan mensejahterakan rakyat[7].
Kemiskinan, pendidikan yang
mahal, keadilan yang diperjual-belikan, korupsi yang merajalela serta tidak
adanya kebebasan memeluk agama merupakan sedikit polemik yang dihadapi rakyat
pada saat sekarang ini. Banyak kesan yang didapat rakyat dari masalah-masalah
tersebut, namun mereka tidak sanggup untuk mengungapkannya. Sehingga
seolah-olah rakyat tidak dapat merasakan adanya Pancasila.
Pancasila lebih sering kita
dengar di dalam upacara bendera, dan dijadikan syarat pokok yang tidak boleh
terlupakan didalam pelaksanaan upacara bendera. Dimana dapat kita sadari bahwa
Pancasila tersebut Mengandung nilai-nilai penting, yang apabila
diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat mewujudkan
sebuah Negara yang berdaulat dan bermatabat, yaitu Negara yang menjunjung
tinggi rasa keadilan, persatuan dan kesatuan.
Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai dan makna-makna yang
dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari:
a. Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara garis besar mengandung makna
bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang tentu saja agama diakui di
Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agamanya. Tanpa ada
paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan mendirikan suatu agama. Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan bertoleransi dalam
beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
b.
Sila Kedua
: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa setiap warga Negara
mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena Indonesia berdasarkan
atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai
makhluk Tuhan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai
dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
c.
Sila Ketiga :
Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh penduduk yang mendiami
seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan saudara, tanpa pernah
membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau kebudayaan[8]. Penduduk Indonesia adalah
satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
d.
Sila Keempat
: Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan
keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, bukan
hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya hanya akan
menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan
musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu
diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
e.
Sila Kelima :
Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia. Mengandung maksud
bahwa setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang
layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini kehidupan. mengandung
arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang
lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan
isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing.
Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan
peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Penghidupan disini tidak hanya hak untuk hidup, akan tetapi juga kesetaraan dalam
hal mengenyam pendidikan.
3.
PANCASILA
SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PEMBAHARUAN PENDIDIKAN
a.
Peran Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia
Pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, didalam dan diluar
sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu pengembangan pendidikan
haruslah berorientasi kepada dua tujuan, yakni untuk pembinaan moral dan
intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya. Intelektual tanpa
moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan kepandaiannya itu
untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain. Selain itu pendidikan
juga suatu proses secara sadar dan terencana untuk membelajarkan peserta didik
dan masyarakat dalam rangka membangun watak dan peradapan manusia yang
bermartabat.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang,
pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Bagaimana agar program sekolah gratis
bisa efektif dan tepat sasaran untuk anak-anak miskin dan kurang mampu agar mau
mengikuti program sekolah gratis dan bagaimana bentuk atau cara-cara jitu
pemerintah dan pihak sekolah agar orang tua murid mau melepas anak mereka untuk
bersekolah kembali. Setiap program yang dicanangkan oleh pemerintahan tentunya
harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara ini, sudah pasti yaitu
pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga proses
pelaksanaannya harus disesuaikan dengan pancasila.
b.
Peranan Pancasila Dalam Pembangunan Pendidikan
wajib belajar 9 tahun di Negara Indonesia :
1) Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
Peranan sila pertama dengan dunia pendidikan sangat erat kaitannya. Dalam
kegiatan belajar-mengajar siswa akan diajarkan berbagai macam ilmu mulai dari
penjaskes, Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan), kesenian, biologi, fisika dan
lainnya salah satunya agama.Dalam pendidikan agama
akan dibahas lebih dalam lagi mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan
agama yang dianut oleh masing-masing siswa[9].
Sehingga ditegaskan bagi
setiap warga Indonesia terutama bagi warga yang sudah berkeluarga itu
mengharuskan untuk menyekolahkan anaknya. Karena sekolah sebagai salah satu
sarana untuk pengembangan diri. Tetapi masih saja banyak warga Indonesia yang
tidak menjalankan perintah ini dengan alasan tidak mampu dalam membiayai
anaknya. Oleh sebab itu keseimbangan antara pendidikan dunia maupun agama itu
sangatlah berarti dalam kehidupan setiap manusia. Sehingga dengan tolak
ukur bahwa pendidikan itu sangat penting bagi suatu bangsa maka pemerintahan
melaksanakan sekolah gratis wajar 9 tahun.
2) Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pembelajaran pancasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena
mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur,
nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas[10]. Dengan
adanya program pemerintah yaitu program wajub belajar 9 tahun dapat memberikan
pengajaran tentang makna dan dasar-dasar Pancasila.
3) Sila Persatuan
Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh
sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian
Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
4) Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
Seperti kita ketahui bersama Pendidikan merupakan satu aspek penting untuk
membangun bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan
sebagai prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia
yang bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan
suatu Negara.
5)
Sila keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia
Salah satu program pemerintah dalam
meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan mengadakan program wajib
belajar 9 tahun ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan
pendidikan di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan bantuan-bantuan
bagi dalam bidang pendidikan, seperti memberikan BOS ( Biaya Operasional Siswa
).
c. Peran Pancasila
dalam Kehidupan di Indonesia
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman
bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa
Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia
mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari
baik dalam bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter[11].
Implementasi
fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan
Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika
yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi
penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari
tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.
Dalam kehidupan di Indonesia Pancasila juga
berperan dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu
dan teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan iptek untuk
memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu
kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam
kondisi ini maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya
bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi
hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh
bangsanya,yaitu Pancasila. Pancasila berperan memberikan beberapa prinsip etis
kepada ilmu, sebagai berikut:
a)
Martabat
manusia sebagai pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan
iptek,riset
b)
Prinsip”tidak
merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan.
c)
Iptek
harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan
hidupnya
d)
Harus
dihindari adanya monopoli perkembangan iptek
e)
Diharuskan
adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan agamawan,yaitu bahwa iman memancar
dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan ilmu menerangi jalan yang
telah ditunjukkan oleh iman
4.
PENERAPAN NILAI
NILAI PANCASILA DALAM MORAL MASYARAKAT
Contoh perilaku penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan keluarga
Pada umumnya untuk membentuk suatu keluarga maka harus
diawali dengan pernikahan, yang mana pernikahan tersebut harus sah secara agama
dan sah secara hukum (dicatat oleh pemerintah). Berikut
perilaku-perilaku yang menerapkan nilai-nilai pancasila dalam lingkungan
keluarga:
§ Saling
menghormati antar sesama anggota keluarga
§ Saling
menyayangi satu sama lain (saling melindungi)
§ Sebagai
orang tua harus mendidik anak-anaknya agar selalu patuh terhadap agama dan
hukum
§ Sebagai
orang tua juga harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya, dan
memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan,
norma kesopanan, norma hukum dan adat.
§ Sebagai
orang tua harus mengajarkan/mendidik anak-anaknya untuk selalu berbuat kebaikan
(seperti sedekah kepada orang lain, saling menghormati dll).
Contoh perilaku penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat
Berikut
beberapa perilaku yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
yang diterapkan dalam masyarakat:
§ Saling
menghormati dan memberikan toleransi antar umat beragama
§ Rukun
dengan tetangga yang berbeda agama.
§ Berbuat
adil kepada tetangga, tidak membeda-bedakan tetangga.
§ Menyeimbangkan
hak dan kewajiban kita di masyarakat.
§ Mematuhi
norma-norma dan aturan yang berlaku di dalam masyarakat.
§ Selalu
aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, ronda malam dll.
Contoh perilaku penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan berbangsa dan bernegara
§ Tertib,
taat dan patuh pada aturan yang berlaku di negara tersebut (tertib lalu lintas)
§ Memelihara
dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan atau pencemaran lingkungan
§ Jika
ada pemilihan umum, kita harus ikut serta (berpartisipasi) dalam pemilihan dan
turut mensukseskan pemilu
§ Mendukung
dan ikut serta mensukseskan program-program pemerintah
§ Melaporkan
kepada pihak yang berwajib, apabila ada tindak kejahatan, atau yang lainnya
Sikap positif yang dilakukan olah
rakyat Indonesia terhadap nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila
terlihat di dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara RI. Pancasila ini
merupakan ideologi, pandangan hidup bangsa dan dasar negara Kesatuan Republik
Indonesia yang benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa
Indonesia serta merupakan salah satu sarana dalam memecahkan/mengatasi suatu
masalah yang dihadapi oleh bangsa kita ini. Pancasila juga menjadi pedoman pada
saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita.
5.
PENTINGNYA
PERANAN PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN GENERASI BANGSA YANG CERDAS DAN BERMORAL
Eksistensi sebuah bangsa dapat
diukur dari sejauh mana bangsa itu mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi
kemajuan peradaban dunia. Peradaban yang maju adalah produk dari bangsa yang
maju, yang didalamnya terdapat masyarakat yang memiliki pola pikir dan perilaku
yang maju pula.
Sebuah bangsa bisa disebut sebagai bangsa yang maju dan kuat
apabila nilai-nilai dasar yang menjadi pedomannya benar-benar termanifestasi
dalam perilaku sehari-hari. Sehingga dalam kehidupan berbangsa tidak ada lagi
perilaku penyimpangan, penyelewengan, penjajahan, diskriminasi dan
perilaku-perilaku negatif lainnya.
Namun, dewasa ini bangsa Indonesia seolah sedang berada pada
posisi yang sangat rapuh. Berbagai permasalahan kian menjamur mengotori bangsa
ini. Hampir disetiap lini dan sektor kehidupan tidak luput dari permasalahan.
Yang kesemuanya itu sudah berada pada kondisi yang sangat kronis.
Pancasila merupakan sebuah rumusan yang diambil dari nilai-nilai
kebaikan serta kemanusiaan universal. Pancasila tidak memihak pada salah satu
agama atau suku tertentu. Didalamnya terdapat nilai-nilai yang mampu diterima
oleh semua lapisan masyarakat.
Moral dan etika adalah hal yang sangat krusial. Keberadaannya
menjadi penentu baik atau buruk sebuah bangsa. Jika moral dan etika masyarakatnya
rusak, maka rusak pula kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Begitu juga
sebaliknya.Peran moral dan etika dalam pembangunan bangsa bagaikan peran hati
bagi diri manusia. Jika hati rusak maka rusak seluruhnya.
Untuk itu, agar bangsa ini terlepas dari belenggu-belenggu
ketidakadilan, korupsi, dan perilaku tidak terpuji lainnya. Maka pembanguan
moral dan etika pancasila harus selalu dioptimalkan. Karena tidak mungkin mampu
mewujudkan bangsa yang beradab jika moral dan etika masyarakatnya rusak
Pendidikan
moral dalam pembelajaran pkn itu sangat penting karena dengan adanya pendidikan
moral ini akan membentuk sebuah karakter yang baik dalam kepribadian mahasiswa
ataupun siswa. Pendidikan yang memberikan ilmu perngetahuan mengenai pendidikan
moralbagaimana bertingkah laku yang baik sesuai dengan norma-norma yangberlaku
misalnya : norma hukum : kita harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, harus
mematuhi perarturan hukum yang ada, norma kesopanan : kita harus bersikap sopan
dengan orang yang lebih tuadan juga norma kesusilaan misalnya mencium tangan
orang tua pada saat kita akan berpamitan .Dengan adanya penerapan pendidikan
moral tersebut akan membantu para orang tua dalam membentuk karakter yang baik
.
Pendidikan
moralitu sendiri mengajarkan tentang perbuatan baik dan perbuatan yang buruk
dilakukan seseorang.Bahwa pendidikan moral merupakan aspek penting sumber daya
manusia . Seseorang yang mempunyai intelektual yang tinggi bisa saja tidak
dapat berguna. Sementara itu , dalam kenyataan sosial menunjukkan bahwa semakin
maraknya kasus pelanggaran pelanggaran moral yang dilakukan oleh peserta didik.
Permasalahan moral yang terjadi di indonesia tidak boleh di biarkan begitu
karena apabila dibiarkan begitu akan berdampak pada kemorosotan moral bangsa ,
hilangnya jati diri bangsa. Pendidikan moral harus lebih di terapkan lagi di
dalam dunia pendidikan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita
simpulkan bahwa pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa.
Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama
dalam program pembangunan nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang
merupakan produk pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu negara.
Oleh karena itu pendidikan sangat
diharuskan sekali karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk
diri sendiri, orang lain maupun negara. Untuk diri sendiri keuntungan yang
didapat adalah ilmu, untuk orang lain
kita bisa mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang masih awam dan
untuk negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama baik negara kita
di dunia internasional.
Pancasila sebagai pedoman
pelaksanaan pembaharuan sistem pendidikan memiliki peranan yang sangat penting
yaitu diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia
yang maju dan mampu menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan juga pancasila menjadi pedoman
dalam pemerintahan di Indonesia, untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, dan
sejahtera. Sehingga perkembangan dalam segala aspek dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Rukiyati, dkk.
2008. Pendidikan pancasila. Yogyakarta.
UNY press
Wahjono, Padmo.
1993. Bahan-Bahan Pedoman Penghayatan Dan
Pengalaman Pancasila. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Zubaidi, H.
Achmad, dkk. 2002. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: paradigma.
Sri Sultan
Hamengkubuwono X, 1998, Pancasila :
Sumber Inspirasi, Visi Dan Agenda Aksi Reformasi, Makalah Diskusi Panel
“Pancasila Dalam Perspektif Reformasi”, Pusat Studi Pancasila UGM, 15 Juni
1998, Yogyakarta.
Poespowardoyo,
Soeryanto, Dalam Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian
Budaya Bangsa: Local Genius, Pustaka Jaya, Jakarta.
Baut Paul. S.
& Beny, Hartaman, 1998, Kompilasi
Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Jakarta.
Ismaun, 1975. Problematika Pancasila Sebagai Kepribadian
Bangsa Indonesia CV. Yulianti, Bandung.
Kaelan, 1996, “Hakikiat Sila-Sila Pancasila”, Dalam
Ensiklopedi Pancasila Pariata Westra (Ed). Penerbit BPA, Yogyakarta
[1] Yamin Muhammad, 1999. Pendidikan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Siguntang: Jakarta
[2] Yamin Muhammad, 1995. Proklamasi
Dan Konstitusi Republik Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta
[3] Ideologi Pancasila Sebagai
Penjelmaan Filsafat Pancasila Dan Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Kita Dewasa
Ini Suatu Makalah Seminar Di Fakultas Filsafat UGM.
[4] Rasyid, Ryaas. 1997. “Perkembangan
Pemikiran Tentang Masyarakat Kewarganegaraan”, Dalam Jurnal Ilmu Politik
No. 17 Aipi Kerjasama Dengan Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
[5] Das sein adalah segala sesuatu yang
merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das
ollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa
konkrit yang terjadi.
[6] Mahfud. MD, 1999. “Pancasila
Sebagai Paradigm Pembaharuan Hukum”, Dalam Jurnal Filsafat Pancasila
Universtas Gajah Mada
[7] Attami,
A Hamid S. 1991. “Pancasila Cita Hukum
Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia”, dalam Oetoyo Oesman dan Alfian,
Pacasila Ideologi, BP 7 pusat, Jakarta
[8]
Darmodiharjo Dardji, 1996. “Penjabaran Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Penerbit Rajawali, Jakarta
[9]Hardowirogo
Marbangan, 1997. “Hak-Hak Asai Manusia
Dalam Mekanisme- Mekanisme Perintis, Nasional, Regiona”l, Patma: Bandung
[10] A.
Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum Dan
Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Jakarta; Kanisisus
Yogyakarta Dan BPK Gunung Mulia, 1997)
[11] Rusdi
Syahra, Krisis Moral: Determinan,
Implikasi, Dan Strategi Pemecahan Masalahnya, Makalah Pada Seminar Sehari,
“Kepemimpinan Dan Moralitas Bangsa Dalam
Era Reformasi”, Yang Diadakan Oleh Yayasan Perempuan Peduli Bangsa
Bekerjasama Dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan Dan Kebudayaan-LPP, 13 Juni 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar